Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Tentara Nasional
Indonesia (TNI), Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdiyatno, Selasa (10/2),
memperingatkan Filipina supaya tidak asal klaim terhadap Pulau
Miangas di Desa Miangas, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan
Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
Pernyataan KSAL berkaitan dengan masuknya Pulau Miangas ke dalam
salah satu tujuan wisata di dalam peta pariwisata Filipina.
Departemen Luar Negeri tengah menunggu pernyataan resmi Filipina.
Ini menyadarkan para penentu kebijakan strategis di negara ini akan
konsekuensi geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan. Pemahaman
memadai akan geopolitik mengharuskan penjabaran program pembangunan
secara terpadu, mengikat, dan berkesinambungan, berorientasi ke laut.
Indonesia dicatat negara kepulauan terbesar dan terluas di dunia.
Luas daratan 2.012.402 km persegi dan laut 5.877.879 km persegi,
garis pantai 80.670 kilometer. Indonesia berbatasan dengan 10 negara
tetangga.
Pulau Miangas bagian dari 92 pulau terluar Indonesia, dan salah satu
dari 12 pulau terluar yang rawan terhadap infiltrasi asing. Di dalam
peta Indonesia, Pulau Miangas ada di nomor 28, titik koordinat 5
derajat 34 menit 2 detik lintang utara dan 126 derajat 34 menit dan
54 detik bujur timur. Luasnya 3,15 km persegi.
Penduduknya tidak lebih dari 670 jiwa. Perkawinan dengan warga
Filipina tidak bisa dihindarkan lagi. Alat tukar didominasi mata
uang Filipina, peso. Okupasi Indonesia di Pulau Miangas dengan
pemberian Kartu Tanda Penduduk (KTP), pembangunan jaringan
Perusahaan Listrik Tenaga Disel 10 KVA, dan pemasangan simbol-simbol
negara.
Indonesia-Filipina belum menentukan garis batas maritim. Penjajakan
perundingan tingkat teknis dilakukan 1994 dan pertemuan informal
2000, pertemuan teknis lanjutan forum Joint Commision Bordering
Committee (JCBC) 2001. Indonesia mengusulkan ditetapkan prinsip
proporsionalitas panjang pantai, dan median line bagi kawasan sempit,
dengan menetapkan Titik Dasar (TD) nomor 56 di Pulau Miangas.
Filipina mempertimbangkan masalah perikanan sebagai faktor yang
relevan untuk mencari solusi. Pulau Miangas berjarak 48 mil laut
dari Pulau Mindanao dan 145 mil laut dari Kecamatan Nanusa.
Argumentasi Filipina berdasarkan Traktat Paris, Prancis, tahun 1898.
Traktat Paris memuat batas demarkasi Amerika Serikat (AS) setelah
memenangi perang atas Spanyol yang menjajah Filipina hingga ke
Miangas atau Las Palmas. Traktat sudah dikomunikasikan AS kepada
Hindia Belanda, tetapi tidak ada reservasi formal diajukan Belanda.
Coba-coba
Tahun 1928 sengketa kepemilikan Amerika Serikat-Belanda diselesaikan
oleh arbitrator tunggal, Max Hubber, yang menetapkan Pulau Miangas
sebagai milik Belanda.
Pulau Miangas dicantumkan dalam UU No 4/Prp Tahun 1960. Sementara
itu, di dalam UU No 3046 Tahun 1961, Filipina tidak mencantumkan
Pulau Miangas sebagai Titik Dasar batas laut.
Pemerintah Filipina sebetulnya sudah mengakui Pulau Miangas milik
Indonesia, sebagaimana tertuang dalam protokol terhadap Persetujuan
Ekstradisi Republik Indonesia-Filipina tahun 1976. Upaya coba-coba
Filipina lebih didasari belum ditentukan batas maritim dengan
Indonesia.
Pakar hukum laut internasional, Hasjim Djalal menilai, klaim negara
tetangga menunjukkan kelemahan intrinsik pada border system security
Indonesia.
Selama itu pula negara tetangga memanfaatkan kelemahan tersebut.
Hasjim mengingatkan pemerintah pusat akan konsekuensi geopolitik
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dan terluas di dunia.
Pemahaman memadai akan geopolitik, sebagai wujud tanggung jawab dan
inisiatif tinggi pemerintah pusat terhadap penanganan isu perbatasan
internasional. Masalah pulau kecil terluar memiliki spektrum luas.
Pulau terluar, kata Hasjim, tidak sebatas aspek ekonomis, tetapi
terpenting aspek politis terkait batas wilayah dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penanganannya harus lintas
departemen.
Di sinilah urgensi keberadaan keputusan presiden (keppres) tentang
payung hukum pengelolaan 92 pulau terluar. Tujuannya untuk mengikat
komitmen pemerintah dalam membangun kawasan melalui perencanaan,
pengendalian, dan pemanfaatan secara terpadu.
“Rasanya kelemahan kita sudah lama diketahui lawan sehingga upaya
coba-coba dari negara tetangga terus dilakukan. Marilah melakukan
gerakan nasional menghentikan kecenderungan ini,” ungkap Hasjim
Sinarharapan
Jadilah yang pertama,pilih Rating posting ini
- Currently 0/5 Stars.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5